ALAT BANTU HUKUM ACARA PIDANA

BAB I
PENDAHULUAN
Hukum acara pidana merupakan mata kuliah yang wajib dan yang sangat penting bagi mahasiswa fakultas hukum. Dan pada saat ini terjadi perkembangan yang sangat pesat dalam hukum acara pidana terutama hal ini terjadi pada negara-negara modern dan negara berkembang termasuk di negara Indonesia.
Menurut Wiryono Hukum Acara Pidana adalah peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara-cara alat perlengkapan negara atau pemerintah melaksanakan tuntutan, memperoleh keputusan pengadilan oleh siapa keputusan pengadilan itu harus dilaksanakan jika ada seseorang atau sekelompok orangyang melakukan perbuatan pidana.
Dari pengertian tersebut diatas dapat kita simpulkan bahwa dalam hukum acara pidana, hakim adalah mencari kebenaran materiil artinya adalah hakim memutus perkara sampai dengan sedalam-dalamnya dan selengkap-lengkapnya. Hal ini berbeda dengan hukum acara perdata yaitu hakim mencari kebenaran formil artinya hakim hanya sebatas membuktikan saja putusan apayang diminta.