MAKALAH PENGANTAR ILMU HUKUM “DEFINISI HUKUM MENURUT 2 AHLI HUKUM TERKEMUKA”

Hukum adalah suatu peraturan norma-norma dan tata tertib yang muncul di dalam suatu komunitas masyarakat. Hukum tidak pernah diciptakan melainkan tumbuh sendiri di dalam masyarakat seiring dengan kebiasaan-kebiasaan perilaku dari tiap-tiap individu. Tujuan hukum itu tercipta adalah guna memperoleh ketrentaman dan keadilan di antara beberapa individu-individu satu sama lain. Hukum sendiri memiliki pengertian yang dapat dikatakan abstrak. Menurut pendapat Immanuel Kant “Noch suchen die Juristen eine Definition zu ihrem Begriffe von Recht.”. Hukum itu memiliki banyak segi dan meliputi segala lapangan. Oleh sebab itu tidak mungkin membuatu suatu definisi apa sebenarnya hukum itu.


Meskipun hukum tidak memiliki definisi yang pasti tetapi beberapa ahli hukum dari zaman ke zaman selalu mengemukakan persepsinya masing-masing, mengenai apa arti hukum itu sebenarnya. Ada dua ahli hukum yang akan dibahas di dalam makalah ini yaitu Roscoe Pound dan Prof. Mr. J. Van Kan. Kedua ahli hukum ini memiliki pandangan yang cukup berbeda tentang pengertian dari hukum itu sendiri.
Untuk inilah tujuan makalah ini ditulis. Makalah ini akan mengulas mengenai pendapat dari kedua ahli hukum tersebut diatas. Tentu saja tulisan ini tidak dapat menguraikan secara lengkap dari detail setiap rincian definisi hukum yang sebenarnya, namun setidaknya apa akan tim penulis paparkan di sini dapat memberikan gambaran tentang pendapat yang berbeda mengenai definisi Hukum dari dua ahli hukum terkemuka.
Data penulisan makalah ini tim penulis diperoleh melalui metode studi kepustakaan. Metode studi kepustakaan yaitu suatu metode dengan cara membaca dan menelaah buku pustaka tentang Ilmu Hukum untuk kalangan umum. Selain itu, tim penulis juga memperoleh datadari internet.
Pada bagian akhir tulisan ini, tim penulis juga menyampaikan kesimpulan tentang apa yang sebenarnya tujuan dari hukum itu ada, apa yang membedakan definisi hukum menurut masing-masing dari ahli hukum ini.