RINGKASAN HUKUM PIDANA TENTANG PERCOBAAN, PENYERTAAN GABUNGAN TINDAK PIDANA ( 2P2G )

TUGAS PERCOBAAN, PENYERTAAN GABUNGAN TINDAK PIDANA ( 2P2G )

PENYERTAAN (DEELNEMING/COMPLICITY)
Penyertaan Menurut KUHP
Penyertaan diatur dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, penyertaan dibagi menjadi dua pembagian besar, yaitu :
a. Pembuat/Dader (Pasal 55) yang terdiri dari :
1) pelaku (pleger);
2) yang menyuruhlakukan (doenpleger);
3) yang turut serta (medepleger);
4) penganjur (uitlokker).

b. Pembantu/Medeplichtige (Pasal 56) yang terdiri dari :
1) pembantu pada saat kejahatan dilakukan;
2) pembantu sebelum kejahatan dilakukan.

1. Pelaku (Pleger)
Pelaku adalah orang yang melakukan sendiri perbuatan yang memenuhi perumusan delik dan dipandang paling bertanggung jawab atas kejahatan.
1. Orang yang bertanggungjawab (peradilan Indonesia);
2. Orang yang mempunyai kekuasaan/kemampuan untuk mengakhiri keadaan yang terlarang, tetapi membiarkan keadaan yang dilarang berlangsung. (peradilan belanda);
3. Orang yang berkewajiban mengakhiri keadaan terlarang (pompe);
Pengertian pembuat menurut pakar :
a. Tiap orang yang melakukan/menimbulkan akibat yang memenuhi rumusan delik ((MvT), Pompe, Hazewinkel Suringa, van Hattum, Mulyatno);
b. Orang yang melakukan sesuai dengan rumusan delik (pembuat materiil), mereka yang tersebut dalam pasal 55 KUHP hanya disamakan saja dengan pembuat (HR, Simons, van Hamel, Jonkers).


Kedudukan pleger dalam pasal 55 KUHP : Janggal karena pelaku bertanggungjawab atas perbuatannya (pelaku tunggal) dapat dipahami :
• pasal 55 menyebut siapa-siapa yang yang disebut sebagai pembuat, jadi pleger masuk didalamnya) (Hazewinkel Suringa);
• Mereka yang bertanggungjawab adalah yang berkedudukan sebagai pembuat (Pompe)
2. Orang yang menyuruh lakukan (Doenpleger)
Doenpleger adalah orang yang melakukan perbuatan dengan perantaraan orang lain, sedang perantara itu hanya digunakan sebagai alat. Dengan demikian ada dua pihak, yaitu pembuat langsung (manus ministra/auctor physicus), dan pembuat tidak langsung (manus domina/auctor intellectualis).
Unsur-unsur pada doenpleger adalah:
a. alat yang dipakai adalah manusia;
b. alat yang dipakai berbuat;
c. alat yang dipakai tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Sedangkan hal-hal yang menyebabkan alat (pembuat materiel) tidak dapat dipertanggungjawabkan, adalah:
a. bila ia tidak sempurna pertumbuhan jiwanya (Pasal 44);
b. bila ia berbuat karena daya paksa (Pasal 48);
c. bila ia berbuat karena perintah jabatan yang tidak sah (Pasal 51 (2));
d. bila ia sesat (keliru) mengenai salah satu unsur delik;
e. bila ia tidak mempunyai maksud seperti yang disyaratkan untuk kejahatan ybs.

Jika yang disuruhlakukan seorang anak kecil yang belum cukup umur maka tetap mengacu pada Pasal 45 dan Pasal 47 Jo. UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak.

3. Orang yang turut serta (Medepleger)
Medepleger menurut MvT adalah orang yang dengan sengaja turut berbuat atau turut mengejakan terjadinya sesuatu. Oleh karena itu, kualitas masing-masing peserta tindak pidana adalah sama.
Turut mengerjakan sesuatu, yaitu :
1. mereka memenuhi semua rumusan delik;
2. Salah satu memenuhi semua rumusan delik;
3. Masing-masing hanya memenuhi sebagian rumusan delik.
Syarat adanya medepleger, antara lain :
a. ada kerjasama secara sadar kerjasama dilakukan secara sengaja untuk bekerja sama dan ditujukan kepada hal yang dilarang undang-undang.
b. ada pelaksanaan bersama secara fisik, yang menimbulkan selesainya delik ybs.
Kerjasama secara sadar :
1. Adanya pengertian antara peserta atas suatu perbuatan yang dilakukan;
2. Untuk bekerjasama;
3. Ditujukan kepada hal yang dilarang oleh undang-undang.

Kerjasama/pelaksanaan bersama secara fisik : Kerjasama yang erat dan langsung atas suatu perbuatan yang langsung menimbulkan selesainya delik yang bersangkutan.
4. Penganjur (Uitlokker)
Penganjur adalah orang yang menggerakkan orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana dengan menggunakan sarana-sarana yang ditentukan oleh undang-undang secara limitatif, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, kekerasan, ancaman, atau penyesatan, dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan (Pasal 55 (1) angka 2 KUHP).

Penganjuran (uitloken) mirip dengan menyuruhlakukan (doenplegen), yaitu melalui perbuatan orang lain sebagai perantara.
Namun perbedaannya terletak pada :
a. Pada penganjuran, menggerakkan dengan sarana-sarana tertentu (limitatif) yang tersebut dalam undang-undang (KUHP), sedangkan menyuruhlakukan menggerakkannya dengan sarana yang tidak ditentukan;
b. Pada penganjuran, pembuat materiel dapat dipertanggungjawabkan, sedang dalam menyuruhkan pembuat materiel tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Pergerakan menurut doktrin, antara lain :
a. ¬Penggerakan yang sampai taraf percobaan (Uitlokking bij poging);
b. Penggerakan dimana perbuatan pelaku hanya sampai pada taraf percobaan saja;
c. ¬Penggerakan yang gagal (mislucke uitlokking);
d. Pelaku tadinya tergerak untuk melakukan delik namun kemudian mengurungkan niat tersebut;
e. ¬Penggerakan tanpa akibat (zonder gevold gebleiben uitlokking);
f. Pelaku sama sekali tidak tergerak untuk melakukan delik.
Syarat penganjuran yang dapat dipidana, antara lain :
a. ada kesengajaan menggerakkan orang lain;
b. menggerakkan dengan sarana/upaya seperti tersebut limitatif dalam KUHP;
c. putusan kehendak pembuat materiel ditimbulkan karena upaya-upaya tersebut;
d. pembuat materiel melakukan/mencoba melakukan tindak pidana yang dianjurkan;
e. pembuat materiel dapat dipertanggungjawabkan Penganjuran yang gagal tetap dipidana berdasarkan Pasal 163 KUHP.

5. Pembantuan (Medeplichtige)
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 56 KUHP, pembantuan ada 2 (dua) jenis :
a. Pembantuan pada saat kejahatan dilakukan. Cara bagaimana pembantuannya tidak disebutkan dalam KUHP. Ini mirip dengan medeplegen (turutserta), namun perbedaannya terletak pada:
1) pada pembantuan perbuatannya hanya bersifat membantu/menunjang, sedang pada turut serta merupakan perbuatan pelaksanaan;
2) pada pembantuan, pembantu hanya sengaja memberi bantuan tanpa disyaratkan harus kerja sama dan tidak bertujuan/berkepentingan sendiri, sedangkan dalam turutserta, orang yang turut serta sengaja melakukan tindak pidana, dengan cara bekerja sama dan mempunyai tujuan sendiri;
3) pembantuan dalam pelanggaran tidak dipidana (Pasal 60 KUHP), sedangkan turut serta dalam pelanggaran tetap dipidana;
4) Maksimum pidana pembantu adalah maksimum pidana yang bersangkutan dikurangi sepertiga, sedangkan turut serta dipidana sama.
b. Pembantuan sebelum kejahatan dilakukan, yang dilakukan dengan cara memberi kesempatan, sarana atau keterangan. Ini mirip dengan penganjuran (uitlokking).

Perbedaannya pada niat/kehendak, pada pembantuan kehendak jahat pembuat materiel sudah ada sejak semula/tidak ditimbulkan oleh pembantu, sedangkan dalam penganjuran, kehendak melakukan kejahatan pada pembuat materiel ditimbulkan oleh si penganjur.

Pertanggungjawaban Pembantu
Berbeda dengan pertanggungjawaban pembuat yang semuanya dipidana sama dengan pelaku, pembantu dipidana lebih ringan dari pada pembuatnya, yaitu dikurangi sepertiga dari ancaman maksimal pidana yang dilakukan (Pasal 57 ayat (1)). Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, pembantu dipidana penjara maksimal 15 tahun.
Namun ada beberapa catatan pengecualian :
a. pembantu dipidana sama berat dengan pembuat, yaitu pada kasus tindak pidana:
- membantu merampas kemerdekaan (Pasal 333 (4)) dengan cara member tempat untuk perampasan kemerdekaan,
- membantu menggelapkan uang/surat oleh pejabat (Pasal 415),
- meniadakan surat-surat penting (Pasal 417).
b. pembantu dipidana lebih berat dari pada pembuat, yaitu tindak pidana:
- membantu menyembunyikan barang titipan hakim (Pasal 231 (3)),
- dokter yang membantu menggugurkan kandungan (Pasal 349).

Sedangkan pidana tambahan bagi pembantu adalah sama dengan pembuatnya (Pasal 57 ayat (3)) dan pertanggungjawaban pembantu adalah berdiri sendiri, tidak digantungkan pada pertanggungjawaban pembuat.

Penyertaan yang tak dapat dihindarkan (Noodzakelijke Deelneming / Necessary Complicity)
Penyertaan yang tak dapat dihindarkan terjadi apabila tindak pidana yang dilakukan tidak dapat terjadi tanpa adanya penyertaan dengan orang lain. Jadi tindak pidana itu terjadi kalau ada orang lain sebagai penyerta.
Delik-delik yang termasuk dalam kategori ini adalah :
a. menyuap/membujuk orang lain untuk tidak menjalankan hak pilih (Pasal 149);
b. membujuk orang lain untuk masuk dinas militer negara asing (Pasal 238);
c. bigami (Pasal 279);
d. perzinahan (284);
e. melakukan hubungan kelamin dengan anak perempuan di bawah 15 tahun (Pasal 287);
f. menolong orang lain untuk bunuh diri (Pasal 345).

CONTOH KASUS PENYERTAAN

Sidang Korupsi : Vonis Ketua KPU Dibacakan Hari Ini
(Jakarta, 14 Desember 2005 09:46)

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi perkara korupsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membacakan vonis bagi terdakwa Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin, Rabu di Jakarta. Majelis Hakim yang diketuai oleh Kresna Menon direncanakan membuka persidangan pada pukul 09.00 WIB.
Pada persidangan yang berlangsung Rabu 16 November 2005, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nazaruddin Syamsuddin delapan tahun enam bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi di KPU terkait pelaksanaan Pemilu 2004.
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi melakukan perbuatan yang diatur dalam dakwaan kesatu primer, JPU menggunakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana dengan melakukan tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara," kata Tumpak Simanjuntak salah satu anggota tim JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, minggu lalu.
Selain melanggar pasal tersebut, kata JPU, terdakwa juga dianggap telah melanggar pasal 11 UU No31/1999 jo UU 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana Jo pasal 64 KUH Pidana sebagai dakwaan kedua primer.
"Kami juga menuntut agar Majelis Hakim menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp450 juta subsider enam bulan penjara, dan membayar ganti rugi kepada negara sebesar Rp14,1 miliar yang ditanggung renteng dengan terdakwa dalam kasus yang sama yaitu Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin," ujar Tumpak.
Bila Nazaruddin tidak dapat membayar uang ganti rugi itu maka pidana penjara akan ditambah selama empat tahun. Pada dakwaan pertama primer unsurnya adalah setiap orang secara melawan hukum melakukan unsur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara dan perekonomian. Sedangkan unsur dalam dakwaan kedua primer adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima hadiah yang maka hadiah itu berkaitan dengan kekuasaan atau kewenangannya yang berhubungan dengan jabatan. Sementara pasal 55 ayat (1) ke 1 mengenai penyertaan dalam tindak pidana dan pasal 64 KUHP mengenai perbuatan berlanjut.
Pada sidang yang berlangsung Jumat 25 November 2005 Nazaruddin Sjamsuddin dalam nota pembelaan yang dibacakannya mempertanyakan dasar dakwaan dan tuntutan kepada dirinya.
"Saya kaget bahwa dakwaan yang ditujukan kepada saya berhubungan dengan pengadaan asuransi. Apa yang terjadi sebenarnya adalah bahwa pleno KPU telah menyetujui anggaran untuk asuransi," kata Nazaruddin Sjamsuddin.
Sementara mengenai dakwaan perihal pengumpulan dana dari rekanan, dosen ilmu politik Universitas Indonesia itu menyatakan bahwa KPU tidak pernah mengadakan rapat pleno untuk mengatur cara-cara di luar aturan perundangan-undangan agar dana anggaran KPU dapat turun dengan mudah atau lancar.
"Pleno tidak pernah mempengaruhi rekanan pemenang tender. Pleno berbicara tentang spesifikasi kebutuhan yang diinginkan dan harga yang wajar," tambahnya.
Dalam bagian lain dari pledoinya, Nazaruddin mengaku merasa sedih karena semua kerja keras yang dilakukannya bersama anggota KPU untuk menyukseskan penyelenggaraan pemilu,-- yang dinilai pihak luar negeri berhasil-- justru berujung musibah bagi institusi yang dipimpinnya. [TMA, Ant]