TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN RUANG LINGKUP BERLAKUNYA HUKUM PIDANA

TEORI-TEORI PEMIDANAAN

A. Pentingnya Teori Pemidanaan
Sebelumnya telah dibahas mengenai hukum pidana subjektif dan hukum pidana objektif. Mengenai teori-teori pemidanaan ini berhubungan langsung dengan pengertian hukum pidana subjektif. Teori ini mencari dan menerangkan dasar hak negara dalam menjatuhkan dan menjalankan pidana. Hal ini dimaksudkan bahwa negara dalam menjalankan fungsinya menjaga dan melindungi kepentingan hukum dengan cara melanggar kepentingan hukum dan hak pribadi seseorang.
Melihat pidana yang diancamkan (Pasal 10 KUHP) apabila telah diterapkan, maka justru menyerang kepentingan hukum dan hak pribadi manusia yang sebenarnya dilindungi oleh hukum. Tentu dalam menjalankan hak pidana subjektif ini sangat besar sehingga hanya dimiliki oleh negara saja, yang berkewajiban menyelenggarakan dan mempertahankan ketertiban masyarakatnya. Sehingga dengan tanggung jawab tersebut negara diberi hak dan wewenang melalui alat-alatnya untuk menjatuhkan dan menjalankan pidana.
Mengenai dasar hak dan wewenang negara dalam menjatuhkn dan menjalankan pidana terdapat beberapa teori, antara lain; teori absolute, teori relatif dan teori gabungan.


TEORI-TEORI PEMIDANAAN

A. Pentingnya Teori Pemidanaan
Sebelumnya telah dibahas mengenai hukum pidana subjektif dan hukum pidana objektif. Mengenai teori-teori pemidanaan ini berhubungan langsung dengan pengertian hukum pidana subjektif. Teori ini mencari dan menerangkan dasar hak negara dalam menjatuhkan dan menjalankan pidana. Hal ini dimaksudkan bahwa negara dalam menjalankan fungsinya menjaga dan melindungi kepentingan hukum dengan cara melanggar kepentingan hukum dan hak pribadi seseorang.
Melihat pidana yang diancamkan (Pasal 10 KUHP) apabila telah diterapkan, maka justru menyerang kepentingan hukum dan hak pribadi manusia yang sebenarnya dilindungi oleh hukum. Tentu dalam menjalankan hak pidana subjektif ini sangat besar sehingga hanya dimiliki oleh negara saja, yang berkewajiban menyelenggarakan dan mempertahankan ketertiban masyarakatnya. Sehingga dengan tanggung jawab tersebut negara diberi hak dan wewenang melalui alat-alatnya untuk menjatuhkan dan menjalankan pidana.
Mengenai dasar hak dan wewenang negara dalam menjatuhkn dan menjalankan pidana terdapat beberapa teori, antara lain; teori absolute, teori relatif dan teori gabungan.