TUGAS ANASIS KASUS HUKUM PIDANA MILITER

TUGAS ANASIS KASUS HUKUM PIDANA MILITER

Empat Anggota TNI Iskandar Muda Aceh ditahan
Kamis, 29 Maret 2007 | 15:45 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta : Empat anggota Batalyon 113 Jaya Sakti Komando Daerah Militer Iskandar Muda, ditahan di markas Polisi Militer setempat. Mereka diduga melakukan penganiayaan terhadap warga Kecamatan Nisam, Aceh Utara, pada 20 Maret lalu. "Komandan kompinya sudah dinonaktifkan," ujar Kepala Staf Angkatan Darat Jendral Djoko Santoso, usai pembukaan Apel Komandan Satuan di lingkungan Angkatan Darat di Markas Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Cilodong, Depok, Jawa Barat, Kamis (29/3).

Djoko mengaku sudah memerintahkan Palima Kodam Iskandar Muda untuk menghukum anggotanya yang melakukan tindakan indisipliner. "Kami juga berharap pihak-pihak lain yang melakukan tindak kekerasan kepada anggota TNI Angkatan Darat ditindak secara hukum yang berlaku," ujarnya.


Dalam keterangan terpisah, juru bicara Kodam Iskandar Muda, Mayor Dudi Zulfadli, mengatakan bahwa insiden terjadi ketika empat anggota TNI Angkatan Darat berpakaian preman, melakukan pengamanan di sekitar proyek pembangunan Sekolah Dasar Alue II, Kecamatan Nisam,Aceh Utara.

Dia mengakui kalau keempat tentara itu membawa senjata yang sudah dalam keadaan terlucuti. "Masyarakat di sana menganggap anggota kami itu adalah petugas intelejen," ujarnya ketika dihubungi lewat telepon selularnya.

Kecurigaan masyarakat itu kemudian berbuah pada penangkapan dan pengeroyokan keempat orang tentara itu. Merasa tak terima dengan perlakukan itu, keesokan harinya, mereka menyerbu kampung untuk mencari para pengeroyok. Setelah ditemukan, mereka memukulinya. "Saya berharap kejadian ini adalahyang terakhir," ujar Djoko. (Raden Rachmadi)
Kasus dikaitkan dalam Perkuliahan Hukum Pidana Militer :
Dalam kasus diatas dapat dikaitkan dengan bahan perkuliahan hokum pidana militer :
- Kasus diatas termasuk didalam tindak pidana umum yang diatur didalam KUHP dikarenakan didalam KUHPM hanya mengenal penganiayaan terhadap atasan tetapi terhadap orang sipil, maka angkatan yang melakukan tindak pidana tersebut dijatuhi dengan Pasal 352 KUHP.

- Digunakan Pasal 352 KUHP dikarenakan didalam Pasal 1 KUHPM “Untuk penerapan Kitab UU ini berlaku ketentuan hokum pidana umum, termasuk BAB IX dari Buku Pertama KUHP, kecuali ada penyimpangan yang ditetapkan UU”, yang kemudian dikaitkan dengan Pasal 103 KUHP yang dimana pasal tersebut untuk menjembatani berlakunya KUHP (Buku I) terhadap ketentuan pidana diluar KUHP, kecuali telah ditentukan dalam UUlain.

Menodong, Suntiyanto Dipecat dari TNI
Kamis, 01 Maret 2007
Suara Merdeka, SEMARANG - Prajurit Kepala (Praka) Suntiyanto, pelaku tindak pidana penodongan, penganiayaan, dan kepemilikan senjata api ilegal, divonis dua tahun penjara oleh PengadilanMiliter II-10 Semarang, Selasa (28/2).
Dia yang bertugas sebagai tamtama pengemudi di Oditorat Militer Tinggi III/Surabaya itu juga dipecat dari dinas kesatuan Tentara Nasional Angkatan Darat. Putusan tersebut lebih berat dibanding tuntutan Oditur Militer Mayor Sus Mukseno, yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara satu tahun lebih delapan bulan dipotong masa tahanan.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Riza Thalib dan dua hakim anggota Mayor CHK Muh Mahmud, didampingi Kapten CHK M Suyanto dan panitera Letnan Satu Joko Trianto.
Majelis hakim menyatakan, Suntiyanto pantas mendapatkan hukuman berat. Itu juga dapat menjadi cambuk bagi diri terdakwa dan prajurit lainnya agar tidak melakukan tindakan serupa. Perbuatan terdakwa telah mencoreng citra TNI AD. Karenanya, terdakwa tidak pantas dipertahankandari kesatuan TNI AD.
Hal lain yang memberatkan terdakwa adalah, yang bersangkutan pernah dihukum enam bulan penjara, karena mencuri motor di Jakarta pada 1998, namun tidak juga jera melakukan pelanggaran hukum.
Ditambah lagi, terdakwa disersi dari dinas sejak Februari 2006, karena lari dari tanggung jawab dari seorang perempuan asal Surabaya bernama Indah Suci Rahayu asal Surabaya, yang memintainya menikahi, lantaran dihamili.
Sebelumnya, yang bersangkutan juga pernah menghamili Qolbiyati, warga Cepu, Blora, pada 2005. Namun dia tidak mau menikahi. Ihwal penodongan dengan senjata ilegal terjadi pada 3 September 2006.
Ketika itu, terdakwa bertemu dengan Udi Utomo (orang tua Qolbiyati) di pinggir Jalan Mandan, Desa Peting, Blora. Udi menanyakan keseriusan terdakwa menikahi Qolbiyati. Mendapat pertanyaan Udi, terdakwa marah dan menghajar Udi. Setelah itu, terdakwa pergi. Beberapa menit kemudian, dia kembali ke lokasi kejadian pemukulannya terhadap Udi untuk mengambil slayernyayang ketinggalan.
Di lokasi tersebut, Udi bertemu dengan Wibisono, petugas kepolisian setempat. Wibisino menyinggung soal pemukulan yang dilakukan terdakwa kepada Udi. Pria yang tinggal di Jalan Bunderan Tol Waru Surabaya itu justru naik pitam dan mengacungkan pistol rakitan ke arah Wibisono yang langsung ketakutan.
Bahagiakan Orang Tua
Sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis, Suntiyanto mengatakan, "Mohon saya diberi kesempatan untuk kembali ke dinas. Karena secara pribadi, saya dipercayaorang tua untuk bisa membahagiakan mereka sebagai anggota TNI."
Permohonan itu dijawab Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Riza Thalib dengan pertanyaan, "Apakah untuk bisa membahagiakan orang tua itu harus menjadi anggota TNI? Kan bisa dengan cara lain. Jadi kamu ini masuk TNI hanya karena ingin membahagiakan orang tua ya?"
Pria yang ditahan sejak 9 September 2006 itu pun menjawab, alasan tersebut bukanlah satu-satunya.
Masih ada alasan lain, yaitu dirinya ingin mengabdi pada bangsa dan negara. Penasihat hukumnya, Agus Sasongko SH meminta, majelis hakim agar melepaskan kliennyadari segala dakwaan dan tuntutan. (H30-46)

Kasus dikaitkan dalam Perkuliahan Hukum Pidana Militer :
- Kasus diatas dilakukan oleh seorang Angkatan dengan berkali-kali mengulang suatu Tindak Pidana. Diantara yaitu :
a. Melakukan tindak pidana Pencurian dilingkup masyarakat : divonis 6 bulan penjara (Pasal 362 KUHP)
b. Melakukan tindakan disersi (Pasal 87 KUHPM) dikarenakan lari dari tanggung jawab menikahi seorang wanita
c. Melakukan tindakan pemukulan yang tergolong dalam tindakan penganiayaan terhadap orang sipil (Pasal 352 KUHP)
d. Melakukan tindakan penodongan, penganiayaan (Pasal 352 KUHP) dan kepemilikan senjata api illegal (Pasal 145 KUHPM)
Dengan adanya tindak pidana yang dilakukan berkali-kali oleh seorang angkatan tersebut maka dia terkena concorsus terhadap semua tindakan pidana yang dilakukannya.
Sehingga dari putusan pengadilan militer semarang memberikan vonis 2 tahun penjara untuk tersangka.