USULAN PENULISAN HUKUM : DISPARITAS PEMIDANAAN TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH HAKIM PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA

A. Latar Belakang Masalah
Negara Indonesia merupakan suatu Negara Hukum yang semua warga negaranya mendapat perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality before the law), Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menentukan Negara Indonesia adalah negara hukum, yang berarti setiap masalah atau konflik yang terjadi harus diselesaikan berdasar atas aturan hukum, segala hal diatas juga ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (1) yang menentukan segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualiannya. Ini juga sesuai dengan Pancasila khususnya sila ke-5yang berbunyi “ Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia ”, yang bermakna terciptanya keadilan di semua bidang kehidupan. Namun demikian secara sosiologis menunjukan adanya lapisan sosial berbeda secara terselubung atau diam-diam. Pelapisan sosial (stratifikasi) ini disebabkan oleh beberapa faktor utama antara lain: faktor ekonomi, faktor pendidikan dan faktor jabatan. Adanya stratifikasi ini dapat mempengaruhi penerapan hukum yang tidak objektif, yang berarti bahwa di dalamnya terjadi diskriminasi, dengan adanya diskriminasi akan membawa suatu penyelasaian akhir atau hasil akhiryang jauh dari rasa keadilan.


Sejalan dengan konsep Negara Hukum, peradilan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman harus memegang teguh asas “Rule of Law”. Untuk menegakkan Rule of Law para hakim dan mahkamah pengadilan harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Supremasi Hukum
b. Equality Before the Law
c. Human Rights
Ketiga hal tersebut adalah konsekuensi logis dari prinsip – prinsip Negara hukum. Yakni :
a. Asas Legalitas (Principle of Legality)
b. Asas Perlindungan HAM (Principle of Protection of Human Rights)
c. Asas Peradilan Bebas (Free Justice Principle)
Berdasarkan pada fungsi peradilan diatas maka perilaku jajaran aparat penegak hukum, khususnya perilaku hakim menjadi salah satu barometer utama untuk melihat keberhasilan, keobyektifan, dari proses penegakan hukum yaitu terwujud dalam putusannya, sehingga dapat untuk mengukur tegak tidaknya hukum dan undang – undang. Aparat penegak hukum menjadi titik netral dalam proses penegakan hukumyang harus memberikan teladan dalam menjalankan hukum dan undang - undang.
Dalam praktek, prinsip - prinsip peradilan yang bebas tidak selalu konsisten diterapkan dan dilaksanakan dalam kehidupan praktek peradilan, sering terjadi kesenjangan dalam putusan terhadap pelaku tindak pidana sehingga bermunculan issuyang seringkali muncul seperti, mafia peradilan, menyuap, konspirasi, KUHP disingkat menjadi (Kasih Uang Habis Perkara), dan istilah - istilah lain. Issu seperti ini akan muncul ketika terjadi ketidakadilan dalam proses peradilan.
Dalam dunia hukum terjadinya perbedaan menyolok dalam proses penjatuhan putusan pidana terhadap pelaku dalam perkara yang sama atau berkarakter sama, biasa disebut Disparitas Pidana. Adanya disparitas pidana ini menjadi sangat menarik untuk dikaji lebih dalam. Paling tidak ada dua aspekyang menonjol, yaitu tentang hak – hak apa yang menyebabkan terjadinya disparitas pemidanaan dan dampak akan akibat apa yang muncul dari disparitas pidana.
Atas dasar pemikiran sebagaimana diuraikan diatas maka kelompok ini mencoba mengangkat judul yang menyangkut tentang disparitas pidana dalam perkara korupsi, tujuan dari pemilihan judul adalah untuk mengetahui secara dekat tentang halyang menyebabkan terjadinya disparitas dalam tindak pidana korupsi.
A. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian diatas, maka dapat dirumuskan permasalahan yaitu ; Apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam memberikan disparitas pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi?
B. Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh data tentang apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam memberikan disparitas pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi.