ADVOKASI KEBIJAKAN PUBLIK

T1
ADVOKASI & ALTERNATIF
PENYELESAIAN SENGKETA

ADVOKASI KEBIJAKAN PUBLIK

Disusun Oleh :
FENI ARI PURWANTI
0610110068
Kelas B

FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
2009
Kata Pengantar
Upaya perubahan maupun pembangunan ekonomi akan mencapai sasaran secara efektif apabila para pelaku dan pemangku kepentingan dalam hal ini pebisnis maupun organisasi bisnis dapat berpartisipasi aktif membawakan aspirasinya melalui advokasi sehingga benar¬benar terwujud kebijakan yang bersifat pro-bisnis. Masyarakat dunia usaha yang dalam hal ini adalah para pebisnis maupun pelaku ekonomi di berbagai sektor industri, perdagangan dan jasa mewakili kalangan masyarakat yang besar andilnya dalam menggerakkan pertumbuhan ekonomi dan menyediakan lapangan kerja yang sangat dibutuhkan oleh negara.



Dalam kondisi dunia yang saling terkait dan dinamis, advokasi penting terkait dengan kebijakan dan peraturan di negeri sendiri dan juga dampak dari peraturan dan kebijakan yang ada di negara lain yang harus segera disikapi oleh para pebisnisnya. Oleh karenanya, di masa mendatang tidak ada organisasi ataupun asosiasi bisnis yang dapat mengabaikan fungsi advokasi, karena advokasi adalah kunci bagi kelangsungan dan eksistensi sebuah asosasi di masa depan.
Buku Pedoman Advokasi ini disusun oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia, sebagai tindaklanjut workshop yang diselenggarakan oleh Central for International Private Enterprise atau CIPE dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia. CIPE adalah organisasi yang berafiliasi Kamar Dagang dan Industri Amerika Serikat (AMCHAM) yang pada tahun 2005 telah menandatangani MoU dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia atau KADIN Indonesia, dalam rangka mempercepat peningkatan kerjasama ekonomi antara kedua negara. Penulisan buku ini juga mengacu pada buku sejenis yang diterbitkan oleh International Labor Organization (ILO) di Jakarta dengan tambahan beberapa kasus lokal sebagai contoh-contoh.
Untuk itu, kami ucapkan terima kasih khususnya kepada Mr. John Callebout, Mr. Fred Whiting dari CIPE dan kepada Mr. Ryan Patrick Garcia Evangelista dari Philippine CCI yang telah menyampaikan bahan melalui workshop di Kadin Indonesia. Ucapan terimakasih juga kami sampaikan kepada Mr. David Parsons dari Komite Khusus Pemberdayaan Investasi dan Perdagangan Internasional (KKPIPI) Kadin Indonesia yang telah membantu terselenggaranya workshop dengan baik.

Buku pedoman ini diharapkan dapat digunakan dan dimanfaatkan oleh Organisasi Perusahaan/Pengusaha di berbagai tingkatan baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota,yang di euphoria reformasi ini untuk menjawab dan menghadapi tantangan terutama berupa terbitnya berbagai kebijakan daerah akibat Otonomi Daerahyang dirasakan menghambat atau tidak kondusif bagi tumbuhnya usaha yang berdaya saing tinggi.

BAB I
Pengertian dan Pentingnya Advokasi Kebijakan Publik

PENGERTIAN ADVOKASI
Webster’s New Collegiate Dictionary mengartikan advokasi sebagai tindakan atau proses untuk membela atau memberi dukungan. Advokasi dapat pula diterjemahkan sebagai tindakan mempengaruhi atau mendukung sesuatu atau seseorang.
Advokasi pada hakekatnya suatu pembelaan terhadap hak dan kepentingan publik, bukan kepentingan pribadi, sebab yang diperjuangkan dalam advokasi tersebut adalah hak dan kepentingan kelompok masyarakat (public interest) - dalam hal ini dunia usaha. Dalam kedudukannya sebagai organisasi pengusaha, makayang dimaksud adalah advokasi kebijakan publik, yaitu tindakan-tindakan yang dirancang untuk merubah kebijakan-kebijakan publik tertentu, meliputi yaitu:
• Hukum dan perundang-undangan
• Peraturan
• Putusan pengadilan
• Keputusan dan Peraturan Presiden
• Platform Partai Politik
• Kebijakan-kebijakan institusional lainnya

1.2. PENTINGNYA ADVOKASI
Advokasi merupakan upaya untuk mengingatkan dan mendesak negara dan pemerintah untuk selalu konsisten dan bertanggungjawab melindungi dan mensejahterakan seluruh warganya. Ini berarti sebuah tanggung jawab para pelaksana advokasi untuk ikut berperanserta dalam menjalankan fungsi pemerintahan dan negara.
Untuk mencapai tujuan yang diinginkan berbagai bentuk kegiatan advokasi dilakukan sebagai upaya memperkuat posisi tawar (bargaining position) asosiasi atau organisasi pengusaha. Bentuk-bentuk kegiatan advokasi antara lain pendidikan dan penyadaranserta pengorganisasian kelompok-kelompok usaha, pemberian bantuan hukum yang mengedepankan pembelaan hak-hak dan kepentingan organisasi pengusaha, serta kegiatan me-lobby ke pusat-pusat pengambilan keputusan.
Advokasi kebijakan publik termasuk pula menyuarakan kepentingan dan mencari dukungan terhadap posisi tertentu berkenaan dengan kebijakan publik tertentu. Posisi ini dapat berupa persetujuan, penghapusan, penolakan ataupun perubahan kebijakanyang ada. Oleh karenanya, advokasi kebijakan publik dapat berupa tindakan penentangan terhadap posisi pemerintah dalam isu-isu tertentu, khususnya dalam kebijakan publikyang menyangkut kegiatan usaha, sektor swasta perlu membuat suaranya didengar sehingga dapat memperbaiki kebijakan publik yang perlu dirubah. Hukum dan peraturan itu antara lain meliputi: perdagangan, ketenagakerjaan, keselamatan kerja, transportasi, keuangan, perpajakan, tarif, dumping, pungutan dan biaya lainyang berkenaan dengan kegiatan usaha.
1.3. ADVOKASI DAN ORGANISASI PENGUSAHA / PERUSAHAAN
Organisasi pengusaha didirikan untuk melayani kepentingan anggotanya, menawarkan sejumlah layanan yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasional anggota. Melalui asosiasi sektoralnya masing-masing, para pelaku usaha secara teratur harus mampu menyuarakan posisi mereka dalam isu-isu tertentu melalui cara advokasi kebijakan publik baik ditingkat kabupaten/kota, provinsi maupun pusat. Untuk itu, para anggotanyajuga dituntut untuk memahami dengan baik mengenai kebijakan pemerintah serta menyatukan pandangan yang seringkali berbeda-beda mengenai manfaat maupun kerugian dari adanya suatu kebijakan tertentu.
Kepentingan advokasi bagi Asosiasi Bisnis adalah :
• Menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif
• Mewujudkan stabilitas kebijakan
• Memastikan undang-undang dan regulasi yang tepat sasaran
• Memastikan peraturan perundang-undangan yang adil dan dapat
dipertanggung¬jawabkan secara administrative.
Ada kelakuan berbeda antara organisasi bisnis dengan keanggotaan wajib dan didanai pemerintah, dibanding organisasi yang murni didirikan secara sukarela. Asosiasi bisnis dengan sistem keanggotaan wajib dan didanai pemerintah tentunya akan memiliki keterbatasan dalam ruang lingkup kegiatannya - terutama bila melakukan advokasi tertentuyang kurang sejalan dengan kebijakan pemerintah yang berakibat mengancam atau membahayakan sumber dananya.
Advokasi juga penting bagi pembuat kebijakan karena mereka memerlukan:
• Informasi yang berkaitan dengan isu-isu yang ada dalam masyarakat
• Opini publik dan konstituen
• Bahan masukan yang membantu proses pembuatan peraturan
Buku pedoman ini disusun untuk menunjukkan bagaimana sebuah asosiasi bisnis swasta dengan sistem keanggotaan sukarela, melakukan proses perencanaan dan kegiatan advokasi dengan sukses.

BAB II
Mengidentifikasi Masalah dan sasaran

Identifikasi Masalah / Isu
• ”Cast a wide net”
• Survey anggota
• Focused Group
• Isu Jangka Panjang dan jangka
Pendek
• Pro-aktif versus ”watchdog”
• Isu koalisi
Berdasarkan informasi tersebut dan kriteria tertentu, sejumlah masalah harus dipilih oleh anggota sesuai urutan prioritas. Kriteria tersebut antara lain:
a) Masalah reformasi berorientasi pasar dan usaha bebas
b) Masalah yang relevan bagi sebagian anggota asosiasi dengan jumlah yang signifikan
c) Masalah yang menyangkut kebijakan, hukum atau peraturan khusus (berbeda dengan
insiden yang terjadi secara sporadik karena kombinasi dari faktor-faktor yang tidak dapat
diprediksikan)
d) Masalah dengan ruang lingkup yang jelas

e) Masalah dengan kemungkinan besar untuk dapat diselesaikan dalam jangka pendek (dengan kata lain, permasalahan yang dapat diselesaikan cukup dengan proposal kebijakan tertentu—hindari masalah yang memerlukan perubahan terhadap konstitusi atau sistem peraturan secara keseluruhan)
f) Masalah yang didukung oleh mayoritas anggota asosiasi dan permasalahan kontroversial yang dihindari jajaran anggota
g) Masalah yang proaktif dan reaktif
h) Masalah yang tidak ditentang oleh golongan mayoritas di masyarakat, anggota dewan legislatif atau khalayak umum
i) Masalah yang tidak akan menghancurkan citra atau reputasi asosiasi

4.1. MELAKUKAN SURVEY
Berdasarkan kriteria yang telah dipilih dan masukan dari para pemimpin asosiasi bisnis dan Komite Advokasi, anggota komite kemudian merancang survey dan mengirimkannya pada seluruh anggota asosiasi. Survey harus meminta anggota untuk:
a) Mengurutkan masalah-masalah yang diberikan sesuai tingkat prioritas
b) Mengurutkan seperangkat solusi yang diberikan untuk tiap-tiap masalah
c) Mengisi kuesioner dengan batas waktu tertentu
Jika memungkinkan, survey seperti ini harus dilakukan paling sedikit sekali dalam satu tahun untuk memastikan bahwa Komite Advokasi ini benar-benar memperjuangkan kepentingan anggotanya.
4.2. MENYELENGGARAKAN DISKUSI KELOMPOK TERARAH (FOCUS GROUP DISCUSSION).
Cara lain untuk memilih masalah kunci adalah dengan mengadakan pertemuan antara anggota komite dengan beberapa anggota asosiasi dalam kelompok-kelompok berbeda untuk membahas kebijakan yang menyangkut kepentingan mereka. Masing-masing Kelompok Kerja dipimpin oleh seorang anggota Komite yang akan mengarahkan diskusi untuk mengidentifikasi permasalahan-permasalahan bisnis tertentu (berdasarkan kriteria yang disebutkan sebelumnya) dan kemudian membahas solusi langsung dari tiap-tiap permasalahan yang dimunculkan.

4.3. MENETAPKAN PRIORITAS ADVOKASI

Isu –Isu Prioritas
• Penting bagi anggota
• Jangka waktu yang jelas
• Dukungan publik
• Pengakuan secara politis
• Persamaan keberhasilan
• Dukungan

Komite Advokasi tidak akan dapat memberikan advokasi untuk setiap permasalahan dari anggotanya. Untuk membatasi jumlah masalah yang akan diselesaikan, staf Kelompok Kerja (Pokja) perlu untuk:
a) Mengumpulkan hasil survei dan pertemuan dengan kelompok dalam daftar permasalahan
b) Memperhatikan anggaran yang ada untuk memutuskan seberapa banyak masalah yang bisa diselesaiakn dengan advokasi
c) Menghilangkan masalah-masalah yang berada paling bawah pada daftar prioritas berdasarkan ketersediaan anggaran
d) Membuat daftar yang berisi urutan prioritas masalah disertai solusi yang paling tepat untuk setiap masalah.
e) Menyerahkan daftar tersebut kepada jajaran pimpinan asosiasi untuk mendapatkan persetujuan
Ketika sebuah asosiasi memulai upaya advokasi disarankan agar prioritas masalahnya adalah yang dapat diselesaikan dalam waktu dekat. Hal ini akan membantu menunjukkan pada anggota bahwa melakukan advokasi itu bermanfaat.

Perhatikan Opini Publik
Pengaruh yang penting terhadap pengambilan keputusan pembuat kebijakan bersumber pada opini publik. Staf komite perlu mencari tahu opini publik berkenaan dengan masalah yang sedang berkembang. Hal ini akan membantu mencegah Komite Advokasi membuang-buang sumber daya untuk melakukan advokasi terhadap proposal kebijakan yang nyata-nyata ditentang publik. Terdapat berbagai macam cara untuk mengetahui opini publik. Pertama, cari tahu apakah telah diadakan polling atau survey mengenai masalah yang akan dibahas. Jika tidak ada survey yang dimaksud, staf komite, atau pihak profesional lain jika perlu, dapat dipekerjakan untuk melakukan survey opini publik melalui polling atau tes pada kelompok khusus.

BAB III
MERUMUSKAN KELOMPOK SASARAN
Satu hal yang penting dari kampanye advokasi yang efektif adalah adanya target yang teridentifikasi secara tepat dan strategi yang digunakan untuk menjawab setiap permasalahan. Prioritas kampanye advokasi harus ditetapkan dengan mengidentifikasi target/sasaran dalam urutan yang tepat. Setiap aksi yang berkelanjutan harus dibangun berdasarkan pencapaian yang sudah diraih atau hal yang telah dikuasai.
Ada beberapa target atau sasaran advokasi, yang didalamnya mencakup target “orang dalam” dan “orang luar”.
Advokasi “orang dalam” melibatkan:
• Pertemuan-pertemuan dengan pembuat kebijakan dan staf legislatif.
• Pemberian analisis dan informasi untuk Panitia Kerja ataupun Panitia Khusus di lembaga legislatif.
Sedangkan advokasi “orang luar” meliputi:
• Mempengaruhi media massa.
• Mengembangkan aktivitas-aktivitas di tingkat akar rumput (grass root).
• Membangun koalisi.
Advokasi “Orang Dalam”
Jika sebuah masalah diidentifikasi secara dini, hubungan advokasi biasanya dimulai dari para pejabat publik. Kontak harus dibuat pada tingkat yang sewajarnya. Pejabat-pejabat tingkat bawah dan menengah tidak boleh terlupakan atau terlampaui. Ketika pejabat publik mempertimbangkan sebuah permasalahan yang diadvokasi, itu menandakan bahwa ia sudah mulai terpengaruh. Agar upaya itu berhasil, Komite Advokasi harus memiliki pengetahuan yang menyeluruh tentang proses pembuatan kebijakan atau peraturan.
Kegiatan formal dari advokasi akan melibatkan para pejabat publik dan politisi. Pertemuan dengan pejabat publik hampir dapat dipastikan akan berlangsung lama dan panjang dibanding pertemuan-pertemuan dengan para politisi. Oleh sebab itu Komite Advokasi membutuhkan pertimbangan dan persiapan untuk merajut serta merangkai hasil-hasil pertemuan tersebut sehingga hasilnya cukup efektif mendukung kebijakan asosiasi maupun organisasi bisnis.
Untuk membangun dan mengembangkan hubungan panjang yang positif serta menjadi bagian dari proses advokasi, dapat dipertimbangkan beberapa tindakan berikut:
• Memastikan para pejabat publik dan politisi terkait memiliki informasi tentang apa yang telah
dilakukan; siapa yang menjadi anggota; masalah-masalah yang tengah dihadapi; dan
tujuan-tujuan agenda bisnis / agenda advokasi oleh asosiasi atau organisasi bisnis.
• Mengundang pejabat publik dan politisi ke acara-acara organisasi pengusaha sehingga
mereka akan memiliki kesempatan untuk bertemu dengan para anggota secara informal.
• Mengundang pembuat kebijakan untuk berdiskusi, menjawab persoalan anggota pada
konferensi-konferensi, pertemuan komite-komite maupun panel-panel forum pembuatan
kebijakan yang diikuti oleh kelompok-kelompok anggota.
• Menawarkan kesempatan kepada pembuat kebijakan untuk mengunjungi dan bertemu langsung dengan anggota organisasi dan asosiasi bisnis.
• Sebagai Komite Advokasi pastikan menghadiri setiap sesi publik dan jika dimungkinkan berikan bukti-bukti yang diperlukan, pastikan pula mereka yang memiliki pengaruh mengetahui kehadiran atau keberadaan kita.
• Identifikasi dan pastikan kehadiran pejabat pemerintah ataupun badan-badan penasihat pemerintahan.
• Pastikan para pembuatan kebijakan secara teratur memperoleh bahan-bahan briefing yang berkualitas, termasuk masalah-masalah yang menjadi perhatian mereka.
• Pastikan bahwa pandangan-pandangan Komite Advokasi kita diperhitungkan para pembuat kebijakan.
Advokasi “Orang Luar”
Orang luar yang merupakan kunci dari pesan-pesan organisasi pengusaha adalah media cetak dan elektronik. Menangani pers dan reporter media elektronik secara efektif merupakan inti dari panduan ini. Akan tetapi terdapat beberapa strategi dan taktik penting dengan pertimbangan prestasi.
Kebanyakan organisasi pengusaha mencari peliputan media yang gratis dan tidak harus membayar media, seperti iklan. Dalam situasi tertentu, terkadang kita harus memilih memasang iklan dengan biaya tertentu ketika kita ingin menyampaikan pesan khusus bagi kelompok pembaca atau pengamat tanpa intervensi editorial.
Tujuan utama advokasi adalah memudahkan media mencari bahan berita ataupun pandangan “bisnis” yang diperoleh dari anggota yang berkompeten sebagai narasumber. Pendekatan kepada media harus strategis. Pastikan para wartawan mengetahui kegiatan yang dilakukan organisasi dan asosiasi bisnis, anggota organisasi, permasalahan yang dihadapi dan tujuan agenda bisnis atau advokasi. Ciptakan reputasi dengan membuat materi yang berkualitas dan berguna untuk mereka. Lakukan siaran pers dan berikan materi publikasi lainnya.
Bersikap responsif ketika menyampaikan informasi dan materi. Melalui pengelolaan hubungan yang positif dan proaktif dengan pers, besar kemungkinan akan berhasil menciptakan peliputan media yang mengesankan. Tidak hanya itu, kemungkinan akan muncul kesempatan untuk menjadi pihak pertama yang dihubungi manakala berita penting muncul.
5.1. MENGIDENTIFIKASI PENDUKUNG DAN PENENTANG
Usaha advokasi yang berhasil juga memerlukan pemahaman yang mendalam mengenai siapa yang mendukung atau menentang isu tertentu dan penyebabnya. Berdasarkan hal-hal pokok dengan daya pengaruh yang telah diidentifikasi sebelumnya, staf harus mencari tahu posisi dari pembuat kebijakan dari setiap isu. Hal ini bisa dilakukan dengan membaca publikasi, briefing dari kantor pembuat kebijakan, dari situs atau berbicara secara langsung dengan staf pembuat kebijakan. Informasi ini harus diatur dengan rapi sehingga apa yang menjadi posisi masing¬masing pembuat kebijakan dapat dimengerti dengan mudah dan jelas. Jika memungkinkan, buat tabel yang memperlihatkan kandidat yang mendukung, menentang, dan abstain mengenai setiap isu.
Posisi pembuat kebijakan seringkali dipengaruhi oleh kepentingan kelompok berpengaruh, maka anggota komite advokasi perlu mengidentifikasi kelompok-kelompok berpengaruh yang mendukung atau menentang permasalahan yang ada. Untuk setiap isu, staf perlu untuk mencari tahu posisi masing-masing kelompok berpengaruh tersebut dan alasannya. Hal ini termasuk dengan cara mendapatkan publikasi dan bahan-bahan dari setiap kelompok atau, jika perlu, mengadakan pertemuan dengan perwakilan kelompok tingkat tinggi untuk membahas isu terkait. Berdasarkan hasil riset ini, staf komite harus membuat tabel yang menunjukkan organisasi-organisasi yang mendukung, menentang dan abstain untuk tiap-tiap isu.
Staf advokasi dengan demikian akan mengetahui:
• Pembuat kebijakan penting yang memiliki kekuatan untuk mempengaruhi keputusan mengenai permasalahan tertentu
• Aktor penentu yang terkait dan berpengaruh terhadap permasalahan tersebut
• Arah dari kebijakan yang ditetapkan
Staf harus menggunakan informasi ini untuk mengembangkan strategi advokasi yang efektif.
5.2. MENGATUR KELOMPOK-KELOMPOK KERJA AGENDA BISNIS NASIONAL (ABN)
Dalam melakukan advokasi yang isu atau permasalahannya mencakup lingkup nasional, biasanya disiapkan sebuah Agenda Bisnis Nasional (ABN). Saat mengembangkan sebuah Agenda Bisnis Nasional (ABN), bentuk pengorganisasiannya lebih kompleks karena kebijakannya berdimensi banyak. Strukturnya terdiri atas Dewan Pengarah, Dewan Penasihat dan Kelompok-kelompok Kerja. Sebuah ABN akan lebih banyak melibatkan asosiasi sektoral berikut narasumbernya.
Asosiasi dan organisasi bisnis memulai dengan mengatur kelompok-kelompok kerja. Kelompok¬kelompok ini bekerja untuk industri, kawasan, atau sesuai isu yang spesifik guna mengeitahui kendala dan merancang serangkaian rekomendasi untuk mengatasi kendala tersebut. Kelompok kerja berkonsentrasi pada sebuah bidang kebijakan yang khusus dan mengyusun konsepnya dalam Agenda Bisnis Nasional (ABN). Dewan penasihat kemudian menyusun konsep-konsep tersebut menjadi sebuah agenda final. Setiap kelompok kerja memiliki tujuan yang sama: untuk mengidentifikasi kendala dalam menjalankan bisnis, dan mengajukan perbaikan untuk mengatasi kendala tersebut.
Para pemimpin asosiasi dan organisasi bisnis harus membentuk kelompok kerja berdasarkan industri atau kawasan mereka. Jika dewan penasehat telah mengidentifikasi bidang-bidang masalah utama dari kebijakan yang perlu ditangani, kelompok-kelompok kerja dapat pula diatur sesuai masing-masing isu.
Strategi yang baik yaitu mengelompokkan para pemimpin bisnis berdasarkan kepentingan¬kepentingan industri atau kawasan yang sama. Hal ini memberikan kesempatan kepada para partisipan untuk memfokuskan diri pada bidang-bidang yang menjadi kepentingan khusus bagi mereka, dan membuat pengembangan agenda akhir menjadi lebih mudah.
Alternatif lain adalah mengelompokkan mereka berdasarkan isu-isu spesifik. Hal ini dapat memberikan kesempatan untuk mengembangkan langkah-langkah yang dapat menggabungkan kebutuhan industri-industri dan kawasan-kawasan yang berbeda.
Beberapa pemimpin asosiasi dan organisasi bisnis mungkin berkeinginan untuk berpartisipasi di dalam lebih dari satu kelompok kerja. Keadaan ini dapat diterima dan dapat menyokong keterlibatan sektor swasta. Namun, kelompok-kelompok kerja harus dibatasi jumlahnya. Partisipan yang terlalu sedikit dapat berarti bahwa kelompok itu bukan mewakili komunitas bisnis; sedangkan apabila terlalu banyak maka pertemuan dapat menjadi tidak fokus dan tidak produktif. Jumlah kelompok-kelompok kerja tergantung pada berapa banyak pemimpin bisnis yang bersedia berpartisipasi dan berapa banyak kawasan atau sektor bisnis yang diwakili.
Memilih Seorang Fasilitator Pertemuan bagi setiap Kelompok Kerja

Seorang fasilitator memastikan bahwa kelompok tetap fokus pada pengidentifikasian halangan¬halangan utama dalam menjalankan bisnis dan mengajukan solusinya. Ia harus merupakan anggota dari kelompok kerja atau seseorang yang memahami kebutuhan-kebutuhan kawasan atau sektor bisnis dari para anggota kelompok kerja. Fasilitator dapat ditunjuk oleh dewan penasehat atau dipilih oleh kelompok kerjanya.
Menyusun Daftar Anggota Kelompok Kerja

Bila kelompok kerja telah terbentuk dan fasilitator telah dipilih, maka koordinator proyek harus memberikan daftar anggota kelompok kerja kepada fasilitator serta ke mana harus menghubungi mereka (contact information).
Contoh Target Kelompok Kerja

Agenda Bisnis Nasional
Tantangan : Pengurangan Pajak
Target tahun 2005:
• Melanjutkan upaya untuk mengurangi pajak;
• Mengusahakan pengenalan sistem perpajakan yang proporsional;
• Mengusahakan pengurangan pajak penjualan (PPn);
• Mengusahakan perubahan-perubahan terhadap Undang-undang Ketenagakerjaan
Target Jangka Panjang
• Berjuang untuk penghapusan pajak berganda;
• Mengurangi pajak dan kontribusi atas upah pada tingkat tertentu;
• Mengusahakan penetapan lingkungan pajak jangka panjang yang stabil dan adil
• Memberikan pertanyaan-pertanyaan mengenai politik pajak yang mempengaruhi perkembangan ekonomi.

5.3. MERANCANG PESAN KEPADA PUBLIK

Strategi advokasi memerlukan komunikasi efektif dengan beragam audien untuk:
• Memperoleh dukungan dari yang abstain
• Memperoleh dukungan dari individu dan kelompok yang sebelumnya menentang
• Memperkuat komitmen dari pendukung yang sudah ada

Untuk mencapai semua ini, bahan advokasi perlu ditargetkan kepada masyarakat yang sedang anda coba untuk pengaruhi dan bahan tersebut harus disampaikan tepat waktu. Dalam beberapa kasus, misalnya, anda perlu untuk menyampaikan permasalahan secara singkat dan langsung; dalam kesempatan lain, anda mungkin perlu untuk memberikan perlakuan yang lebih intensif untuk dapat menjadi persuasif.

Dalam setiap kasus, pesan yang disampaikan harus:
• Menampung kepentingan masyarakat
• Meyakinkan dengan memberikan penjelasan mengapa permasalahan itu penting dan membutuhkan dukungan
• Singkat, langsung pada pokok permasalahan
• Tunjukkan langkah-langkah yang perlu dilakukan jika memang ada
• Persiapkan juga jawaban untuk pertanyaan-pertanyaan yang dapat diantisipasi
Pesan pada pembuat kebijakan harus mencakup:
• Mengapa permasalahan ini penting
• Berapa jumlah orang dan/atau kelompok yang mendukungnya (daftar tanda tangan dapat sangat meyakinkan)
• Bagaimana dampak positif dan negatif proposal yang diajukan
• Bagaimana proposal tersebut akan membantu atau mengganggu konstituen tertentu seperti pekerja, investor, pemasok dan pembeli
• Bagaimana pandangan partai politik pembuat kebijakan terhadap aksi yang diusulkan
• Hal-hal apa yang perlu untuk dilakukan secara khusus (antara lain kebijakan, hukum atau peraturan mana yang perlu untuk dilaksanakan, dihapuskan atau direvisi)
• Bahasa atau rancangan aktual dari hukum, kebijakan atau peraturan yang diusulkan
Terdapat sejumlah media yang tersedia untuk membantu anda menyampaikan pesan pada audien, meliputi:
• Press release
• Briefing
• Position Paper atau makalah posisi kebijakan
• Materi op-ed (opini editor)
• Lembaran fakta (yang menjawab pertanyaan yang seringkali ditanyakan)
• Pidato (yang disampaikan dalam testimonial, seminar, rapat kerja, konferensi)
• Press kit
Dengan menyiapkan bahan-bahan tersebut di atas sesegera mungkin dan mengirimkannya kepada pihak-pihak berpengaruh dan masyarakat pada waktu yang tepat akan membantu asosiasi untuk mempengaruhi debat kebijakan, termasuk pula hasil putusan akhirnya sebagaimana yang diharapkan. Inilah sebenarnya tujuan utama dari advokasi.
Advokasi efektif memungkinkan informasi yang penting dan relevan dengan kebijakan dapat tersedia secara luas bagi beberapa pihak berpengaruh yang dapat mempengaruhi kebijakan publik. Pihak-pihak berpengaruh tersebut meliputi:
1. Media yang paling banyak mendapatkan keuntungan dari keberadaan asosiasi bisnis dan komentar serta kritikan dari para think tank. Jurnalis mengumpulkan banyak sekali informasi dari sumber resmi pemerintah, akan tetapi mereka dapat menganalisais informasi ini
dengan lebih baik jika mereka mau mendengarkan aspirasi dari asosiasi bisnis dan think
tank.
2. Kalangan hukum yang memerlukan informasi mendalam karena kebijakan dapat mempengaruhi hidup masyarakat. Warga masyarakat, dalam banyak hal, akan memutuskan apakah akan memilih kembali wakil rakyat yang sama atau tidak. Kebijakan yang kuat mendukung lingkungan bisnis yang bersahabat, reformasi berorientasi pasar yang maju dan menguntungkan masyarakat secara keseluruhan. Iklim bisnis yang ramah menarik investasi dan menstimulasi kewirausahaan yang pada gilirannya akan menciptakan pertumbuhan ekonomi dan pekerjaan berkualitas dengan gaji memadai.
3. Pembuat peraturan, birokrat dan administratur yang apabila diberikan informasi yang solid mengenai tujuan utama dari kebijakan dan peraturan tertentu akan dapat mengimplementasikan dan menegakkan peraturan tersebut dengan lebih baik.
4. Khalayak umum termasuk para anggota asosiasi bisnis yang mempengaruhi pembuatan kebijakan. Dengan memiliki akses terhadap informasi kunci tentang kebijakan tertentu dapat mendidik anggota asosiasi bisnis dan publik berkenaan dengan kebijakan yang mempengaruhi mereka dan membantu mereka mengetahui apa yang dilakukan oleh pejabat terpilih—atau yang gagal dilakukan—atas nama mereka. Warga masyarakat dan asosiasi bisnis selanjutnya akan menganggap wakil rakyat ini dapat mengemban tanggung jawab.

BAB IV
ADVOKASI YANG BERTARGET
Pilih orang yang akan menyampaikan pesan. Idealnya, penyampai pesan tersebut harus:
• Pembicara yang bagus, komunikatif baik secara formal maupun informal
• Memiliki pengetahuan yang luas dan memiliki kompetensi tinggi berkaitan dengan permasalahan yang dibahas, lebih baik jika memiliki pengalaman pribadi berkenaan dengan permasalahan yang ada
• Pembicara yang memiliki hubungan baik dengan masyarakat sangat direkomendasikan
Penyampai pesan atau juru bicara harus memiliki:
• Pengalaman berhubungan dengan media
• Keahlian berkomunikasi secara lisan dan tulisan
• Kemampuan untuk bergaul dengan berbagai macam tipe orang
• Pemahaman yang solid dalam mengangani proses pembuatan keputusan
• Pemahaman yang mendalam tentang isu yang diangkat
• Hubungan kerja yang baik dengan pejabat pemerintah, stafnya dan dengan asosiasi yang terkait

o Membangun koalisi yang efektif
Koalisi adalah cara untuk meningkatkan jumlah organisasi dan individu yang mendukung posisi organisasi dan asosiasi bisnis. Koalisi penting dibentuk terutama bila asosiasi hanya memiliki sedikit anggota namun dipihak lain membutuhkan banyak dukungan agar usulan perubahan diterima. Semakin banyak pendukung, semakin besar kemungkinan pembuat kebijakan akan mendengarkan. Koalisi harus mengembangkan visi dan kredibilitas upaya advokasi. Akan lebih banyak yang bisa dicapai jika koalisi dilakukan dengan tulus dan tidak untuk mencari pujian atau sekedar demi kepentingan tertentu.
Tips dan tahapan membangun koalisi adalah sebagai berikut: 3 Gunakan informasi yang telah dikumpulkan
3 Hubungi pimpinan organisasi yang mendukung posisi asosiasi
3 Tanya apakah mereka bersedia membangun koalisi untuk mengajukan isu yang menjadi permasalahan bersama
3 Atur pertemuan dengan tokoh penentu masing-masing organisasi
3 Tanyakan sejauh mana mereka bersedia terlibat dalam aktifvitas koalisi
3 Anggota koalisi perlu sepakat mengenai hal-hal berikut:
o Rantai komando
o Pembagian tugas
o Strategi dan jadwal advokasi
o Pengaturan dana
o Juru bicara koalisi
o Koordinator koalisi
o Pesan bersama
Satukan posisi berdasarkan fakta dan hasil riset mutakhir, kompromikan pesan bersama asosiasi, adakan sedikit penyesuaian posisi masing-masing, tanpa mengabaikan tujuan dan target asosiasi yang belum disepakati. Langkah ini ini perlu dilakukan untuk menyatukan suara agar hasil yang dicapai lebih efektif.
Koordinator koalisi harus berkomunikasi secara teratur dengan mitra koalisi untuk memastikan bahwa mereka saling mengetahui mengenai kegiatan, acara, rencana dan perkembangannya untuk pencapaian tujuan maupun pelaksanaan tugas koalisi. Koordinator misalnya perlu memberikan pengumuman kepada anggota koalisi mengenai acara penting seperti dengar pendapat, debat atau konferensi sehingga mereka dapat berpartisipasi. Dengan demikian ini juga akan semakin meningkatkan ikatan solidaritas dan komitment terhadap koalisi. Koordinator koalisi harus mendapatkan dukungan dari kelompok lain yang tertarik pada isu yang ada namun tidak bergabung dalam koalisi. Dalam hal ini mereka perlu diberi materi advokasi yang relevan baik dari asosiasi anda sendiri maupun dari koalisi. Dukungan dari kelompok-kelompok organisasi yang ada akan semakin meningkatkan kemungkinan bahwa pembuat kebijakan akan memperhatikan rekomendasi anda dengan sungguh-sungguh.
~ Mengembangkan dan mengadvokasi agenda bisnis nasional
Agenda bisnis nasional mengidentifikasi hukum dan peraturan yang menghambat aktivitas bisnis dan menawarkan rekomendasi dan reformasi yang kongkret untuk menghilangkan segala hambatan dan memperbaiki iklim bisnis. Mengembangkan sebuah agenda bisnis nasional juga mendidik sektor swasta memahami kebijakan publik yang mempengaruhi kegiatan mereka dan memberikan kesempatan untuk menyampaikan permasalahan komunitas bisnis kepada pejabat pemerintah dalam suara tunggal, meningkatkan kemungkinan bahwa agenda mereka akan disetujui.
Kunci untuk mengembangkan agenda bisnis adalah dengan mendorong partisipasi dengan memperhatikan kebutuhan wilayah dan industri tertentu dan memberikan komunitas bisnis rasa kepemilikan pada produk finalnya. Pimpinan bisnis harus mengambil inisiatif dalam mengatur berbagai kelompok bisnis dan membentuk koalisi yang dapat mencapai konsensus dalam isu utama.
Ketika anggota Federasi Industri Mesir mengembangkan agenda bisnis nasional, mereka melakukan langkah-langkah berikut:
• Menganalisa kebijakan dan membuat rekomendasi;
• Mengadakan pertemuan dengan anggota dalam forum terbuka untuk membahas alternatif solusi;
• Melakukan publikasi melalui media untuk mendapatkan input dari pihak terkait;
• Memformulasikan program reformasi kebijakan;
• Mempublikasikan agenda; dan
• Melakukan advokasi yang diarahkan pada pemerintah, termasuk eksekutif dan legislatif.
o Mengembangkan dan menerapkan program layanan advokasi legislatif yang berhasil Petunjuk penting ketika mengadakan pertemuan dengan pembuat kebijakan:
• Singkat
• Faktual
• Mulai dengan ide utama
• Siapkan dokumentasi
• Siapkan rancangan peraturan atau proposal kebijakan
• Minta dukungannya secara khusus mengenai isu tertentu dengan memberikan suara, sponsor atau dukungan pada saat pembahasan dalam sidang legislative

BAB V
KASUS – KASUS
1. RUU Penanaman Modal
Tantangan : Memperbarui RUU Penanaman Modal
Target Tahun 2006:
• Revisi RUU Penanaman Modal yang mendukung perbaikan iklim investasi yang lebih sehat dan berdaya saing tinggi
• Insentif Bagi investor
• Perhatian terhadap Industri Kecil
• Pembentukan Komite Investasi
• Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu

Target Jangka Panjang
• Memperbaiki peraturan-peraturan yang menghambat investasi
• Pemisahaan antara fungsi promosi investasi dan regulasi investasi

Dalam melakukan advokasi RUU Penanaman Modal, Kadin Indonesia membentuk Tim advokasi RUU Penanaman Modal yang diketuai oleh Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Investasi, Perhubungan, Informatika, Telekomunikasi dan Pariwisata. Tim advokasi ini bertugas untuk:
• mengkaji perbandingan peraturan bidang investasi di beberapa negara tetangga
• mengadakan rapat bersama asosiasi dan pakar untuk menampung masukan
• menyampaikan usulan dunia usaha atas RUU Penanaman Modal kepada instansi
pemerintah terkait dan Badan Koordinasi Penanaman Modal
• menyampaikan masukan kepada lembaga legislatif dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di DPR RI.

2. Revisi UU Perpajakan di Dewan Perwakilan Rakyat.
Kadin Indonesia bersama berbagai asosiasi terkait dan para profesional di bidang perpajakan dan keuangan membentuk tim yang memberi masukan atas RUU Perpajakan. Tim Revisi UU Perpajakan dipimpin oleh Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Kebijakan Publik, Perpajakan dan Sistem Fiskal. Tim melakukan strategi antara lain:
a. Melakukan kajian atas berbagai pasal dalam RUU Perpajakan versi pemerintah sepanjang Tahun 2005.
b. Menyusun usulan dan komentar atas berbagai pasal dalam RUU Perpajakan
c. Mengadakan diskusi bersama Direktorat Jenderal Pajak untuk menyampaikan masukan Kadin dan dunia usaha pada umumnya.
d. Menyampaikan masukan atas RUU Perpajakan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di DPR RI.
Target:
a. Menghapus hambatan sistem perpajakan dalam kegiatan usaha dan investasi
b. Terciptanya peraturan perpajakan yang lebih adil yang mampu meningkatkan kepatuhan sukarela masyarakat untuk membayar pajak dan dapat mendorong penciptaan lapangan kerja serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
3. UMKM CENTRE KOTA TERNATE
Kamar Dagang dan Industri Kota Ternate bersama Pemerintah Kota Ternate telah mendirikan UMKM Centre tahun 2006 yang diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Ternate. Mengenai pendanaan tersebut ditetapkan dalam Keputusan Walikota Ternate Nomor 217/2/Kota-Tte/2006 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Serta Satuan Pelaksana UMKM Centre Kota Ternate.
a. Survey
UMKM Centre Kota Ternate telah melakukan survey dan analisis pada Program pendapatan Komoditi Unggulan Pelaku UMKM di kota Ternate. Survey dilakukan dengan metode Deep Interview (wawancara secara langsung) dengan mengambil sample sebanyak 46 pelaku UMKM berdasarkan data sekunder Dinas Koperindag Kota Ternate.

b. Penggalangan Pendapat
UMKM Centre Kota Ternate melakukan pendekatan multi stakeholder dengan menggelar berbagai pertemuan, antara lain pertemuan dengan pelaku UMKM di Sekretariat Kadin Maluku Utara, pertemuan dengan Bank Indonesia cabang Ternate, Pemda Kota Ternate, Pemda Provinsi Maluku Utara, DPRD, Perbankan se-Kota Ternate juga dengan pihak lainnya seperti UNDP, Badan Pusat Statistik,
Badan Pertanahan Nasional, Balai Pertanian juga dengan berbagai perguruan tinggi di Maluku Utara.

c. Press Release
Dalam setiap melakukan kegiatannya/program UMKM Centre, baik sebelum dan sesudah pelaksanaan program selalu melakukan press release dengan media massa setempat, antara lain Koran Malut Pos, Mimbar Kieraha, Tribun Malut dan Radio Diahi.

d. Koalisi UMKM Centre
UMKM Centre melakukan kerjasama dengan berbagai pihak yang berkaitan dengan Pengembangan Sektor UMKM, antara lain Pemerintah Daerah, Bank Indonesia dan Perbankan sekota Ternate, Perguruan Tinggi, UNDP Perwakilan Maluku Utara dan instansi terkait lainnya.

e. Penggalangan Dana
Dana bagi pelaksanaan program UMKM Centre bersumber dari dana sharing antara Kadin Provinsi Maluku Utara dengan Pemda Kota Ternate (APBD Kota Ternate tahun 2007).

4. BADAN PROMOSI DAN PENGELOLAAN KETERKAITAN USAHA (BPPKU) KOTA BANDUNG

Para pengusaha di berbagai bidang usaha di Kota Bandung merasa memerlukan suatu lembaga maupun badan yang bertugas untuk mengatur maupun untuk mengkoordinasikan terhadap kegiatan promosi dan pengelolaan usaha secara terpadu dan terintegrasi. Para pengusaha melalui Kadin Kota Bandung mengusulkan kepada Pemerintah Kota Bandung untuk bekerjasama dalam pembentukan lembaga yang kemudian dinamakan Badan Promosi dan Pengelolaan Keterkaitan Usaha (BPPKU). Pemerintah Kota Bandung menanggapi dan merespons usulan tersebut dan memberikan dukungan dana dan dasar hukum pembentukan lembaga atau badan tersebut.
Tujuan BPPKU ini semua pelaku usaha di Kota Bandung dapat mengkoordinasikan, kerjasama antar industri hulu dan hilir serta mempromosikan barang-barang produksi Bandung dan daerah Bandung sebagai tujuan investasi. BPPKU Kota Bandung dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Walikota Bandung Tahun 1997 tentang Pembentukan Badan Promosi dan Pengelolaan Keterkaitan Usaha Kota Bandung, yang kemudian diubah melalui SK Walikota Bandung Tahun 2001 tentang Pembentukan Badan Promosi dan Pengelolaan Keterkaitan Usaha (BPPKU) dan Pos Ekonomi Rakyat (PER)/ Klinik Konsultasi Bisnis (KKB); serta SK terakhir adalah Tahun 2006 tentang Pembentukan BPPKU Kota Bandung.
Badan Promosi dan Pengelolaan Keterkaitan Usaha (BPPKU) adalah sebagai wadah untuk membantu pengembangan usaha kecil, menegah dan koperasi agar menjadi pengusaha yang tangguh, kuat dan mandiri dalam pengembangan usahanya. BPPKU melalui Klinik Konsultasi Bisnis (KKB) adalah wadah konsultasi UKMK untuk meningkatkan dan mengembangkan pengusaha kecil, menengah dan koperasi menjadi perusahaan yang tangguh, kuat dan mandiri. Dana operasional kegiatan BPPKU/KKB Kota Bandung diperoleh dari APBD melalui Bagian Ekonomi Pemda Kota Bandung.

Sasaran BPPKU Kota Bandung
Peningkatan kemampuan pengusaha kecil, khususnya di Kota Bandung dalam mengembangkan usahanya sebagai model pengembangan yang ditindaklanjuti oleh pembina setempat.
Meningkatkan kualitas manajemen usaha kecil dengan parameter terlaksananya sistem informasi manajemen berupa: rencana usaha (business plan); sistem manajemen; sistem pelaporan; peningkatan kemudahan dalam mengakses sumber daya; sumber daya keuangan; sumber modal dari lembaga-lembaga keuangan baik dari bank maupun dari non-bank; peningkatan usaha; dan sumber daya teknologi.
Peningkatan kemudahan dalam mengakses pasar, baik lokal maupun pasar ekspor, melalui cara konvensional maupun melalui jaringan internet.

Program Unggulan BPPKU Kota Bandung Program Inkubator Bisnis UMKM.
Program Reguler Pendampingan UMKM (Technical Assistant